Perhatian: alur cerita ini hanyalah karangan imajinasi penulis. Apabila ada kemiripan cerita, itu hanya kebetualan dan keberuntungan saja XD.
Seperti biasa suasana pagi ini selalu sama. Mentari bersinar cerah, ayam berkokok dengan lantang dan burung berkicau dengan bahagia. Namun di hari Kamis itu terdapat kejadian istimewa, yang sebelumnya tidak pernah saya bayangkan. Berawal dari pertemanan di dunia maya hingga akhirnya saling bersahabat di dunia nyata. Persahabatan yang harus saya rahasiakan.
Biasanya kami hanya mengobrol melalui pesan instan gratis. Mendiskusikan berbagai hal seperti musik, buku, film atau hanya saling bertukar cerita. Tapi kali ini berbeda. Sebuah panggilan telepon masuk dari smartphone saya. Untuk pertama kalinya dia menelepon saya.
Biasanya kami hanya mengobrol melalui pesan instan gratis. Mendiskusikan berbagai hal seperti musik, buku, film atau hanya saling bertukar cerita. Tapi kali ini berbeda. Sebuah panggilan telepon masuk dari smartphone saya. Untuk pertama kalinya dia menelepon saya.
Mengingat jadwal Baekhyun Oppa dan Sehun-ah yang padat. Sehingga tidak memungkinkan saya untuk menjelaskannya melalui telepon, maka saya putuskan untuk mengirimkan mereka pesan. Pesan atas segala pertanyaan dan kebingungan mereka pagi tadi.
-----ooo-----
Depok,
Indonesia, 2 Oktober 2015
Kepada
Baekhyun Oppa dan Sehun-ah
Di
Korea Selatan
Hallo
Baekhyun Oppa dan Sehun-ah. Sesuai janji, saya akan membantu kalian. Dan menjelaskan
perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Jujur saja saya merasa
senang ketika mendengar kalian sangat antusias ingin menabung di bank Indonesia dan
penasaran ketika saya bilang, “Bank syariah.”
Oppa
dan Sehun-ah pasti sudah pahamkan, apa itu bank? Sebuah lembaha keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan selanjutnya
disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau pinjaman adalah
disebut bank. Saat ini lembaga keuangan berupa bank tidak hanya bank umum saja.
Melainkan ada pula bank syariah. Selain di Indonesia, bank syariah juga sudah terdapat
di Malaysia, Rusia dan Inggris.
Nah,
perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional atau umum adalah terletak
pada sistem operasionalnya. Di bank syariah beroperasi berdasarakan prinsip
agama Islam. Tapi bukan berarti yang menabung hanya boleh muslim saja. Baekhyun
Oppa dan Sehun-ah yang non muslim juga boleh menabung atau melakukan transaksi
melalui bank syariah. Jadi hanya sistemnya saja yang menggunakan prinsip
syariah.
Ketika
menabung di bank umum, pasti uang tabungan akan bertambah karena adanya bunga
yang diberikan dari bank. Bunga yang diberikan itulah yang tidak digunakan oleh
bank syariah. Karena prinsip syariah melarang adanya bunga atau disebut juga
riba pada lembaga keuangan syariah.
“Kenapa bunga dilarang? Berarti kita enggak dapat keuntungan apa-apa?”
Jangan
khawatir! Baekhyun Oppa dan Sehun-ah masih bisa mendapatkan keuntungan jika menabung atau
bertransaksi melalui bank syariah. Bunga dilarang karena bertentangan dengan
prinsip syariah. Dalam al-Qur’an atau kitab suci umat islam, memakan bunga atau
riba itu adalah dosa besar. Karena bunga dilarang, maka semua lembaga keuangan syariah termasuk bank syariah beroperasi berdasarakan prinsip kesetaraan dan
keadilan. Jadi semua jenis transaksi melalui bank syariah diperbolehkan
asalakan tidak mengandung unsur bunga atau riba.
“Bagaimana caranya Oppa dan Sehun-ah mendapatkan keuntungan jika menabung di bank syariah?”
Uang yang Oppa dan Sehun-ah tabung akan dikelola bank syariah dalam bentuk titipan ataupun
investasi. Di bank syariah, uang yang disimpan dalam bentuk investasi akan
dimanfaatkan atau disalurkan kedalam berbagai usaha yang diperbolehkan oleh
syariah. Dan hasil keuntungan tersebut akan dibagikan kembali kepada nasabah.
Sehingga semakin besar keuntungan bank syariah maka semakin besar pula
keuntungan yang bisa Oppa dan Sehun-ah dapatkan sebagai nasabah. Lain halnya
dengan bank konvensional, apabila bank mendapatkan keuntungan yang besar maka
Oppa dan Sehun-ah hanya mendapatkan keuntungan sejumlah persentase dari uang
yang disimpan saja. Oleh sebab itu, transaksi tersebut termasuk upaya
mem-bungakan uang. Bukankah itu tidak adil?
Keuntungan
yang diberikan oleh bank syariah disebut bagi hasil atau nisbah. Dimana
keuntungan bagi hasil tersebut telah sesuai dengan kesepakatan diawal antara
nasabah dan pihak bank syariah. Dan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam angka
rasio misalnya 60:40. Artinya 60% keuntungan bagi hasil atas usaha yang diperoleh
untuk Oppa dan Sehun-ah sebagai pemilik dana. Serta 40% keuntungan bagi bank
sebagai pengelola dana
“Bentuk usaha seperti apa yang menerima dana pembiayaan melalui bank syariah?”
Uang
yang nanti Oppa dan Sehun-ah simpan dalam bentuk invesatsi akan disalurkan oleh
bank syariah ke berbagai bentuk usaha. Karena bank syariah menerapkan prinsip
syariah, maka tentu saja usaha tersebut harus pula sesuai ketentuan syariah.
Usaha yang melanggar ketentuan syariah adalah seperti perjudian, menjual atau
memproduksi makanan dan minuman haram dan menjual jasa atau barang dagang yang
merusak moral.
“Bagaimana dengan uang yang disimpan dalam bentuk titipan? Apa bedanya dengan uang yang disimpan dalam bentuk investasi?”
Perbedaanya
adalah pada syarat perjanjian pemberian keuntungan yang diberikan bank syariah.
Uang yang disimpan dalam bentuk investasi, harus disepakati dan diperjanjikan pembagian
keuntungannya dalam bentuk bagi hasil. Sedangkan uang yang disimpan dalam
bentuk titipan, boleh menerima imbalan atau bonus dari bank tapi tidak
diperjanjikan oleh bank syariah. Kenapa? Karena uang yang ditipkan memiliki
arti kapan saja nasabah ingin ambil, maka bank syariah harus dapat
memberikannya. Oleh sebab itu, nasabah bisa saja tidak mendapatkan
bonus atau imbalan dari bank syariah atas uang yang disimpan dalam bentuk
titipan.
“Masih adakah perbedaan antara bank syariah dan bank Konvensional?”
Ada. Perbedaan lainnya adalah di bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Fungsi DPS adalah mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan di bank konvensional, tidak ada. Selain itu, di bank syariah berkewajiban untuk membayar, menghimpun dan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah. Dimana dana-dana tersebut untuk disalurkan sebagai dana-dana sosial. Dan di bank konvensional, tidak ada.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional |
“Jadi apa produk bank syariah yang lebih baik Baekhyun Oppa dan Sehun-ah pilih?”
Dari
penjelasan diatas sudah jelas bahwa untuk menyimpan uang di bank syariah bisa
dalam bentuk titipan atau nama lainnya Wadiah. Dan bisa juga disimpan dalam
bentuk invesatasi atau disebut Mudharabah. Jika Oppa dan Sehun-ah lebih ingin
menyimpan uang dalam bentuk wadiah (dana atau uang titipan). Maka Oppa dan
Sehun-ah bisa memilih, uangnya mau dititip dalam bentuk tabungan atau giro.
Namun
jika Oppa dan Sehun-ah masih bingung mau pilih yang mana? Maka saran saya
adalah lebih baik pilih saya saja. Hehe, cuma bercanda XD.
Kalau
saya berada diposisi kalian dan disuruh memilih antara menyimpan uang dalam
bentuk wadiah (titipan) atau mudharabh (investasi), maka saya lebih memilih
Deposito Mudharabah. Melihat kondisi Oppa dan Sehun-ah yang sekarang jauh dari
Indonesia, bukankah lebih baik uangnya disimpan untuk diinvestasikan saja?
Deposito Mudharabah ini adalah termasuk jenis tabungan jangka panjang dan biasanya lebih kita kenal dengan nama Tabungan Hari Tua atau Tabungan Pendidikan.
Untuk
memudahkan Baekhyun Oppa dan Sehun-ah memahaminya, saya juga buatkan skema Deposito Mudharabah.
Dari gambar pertama kalian pasti bingung dengan maksud dari Mudharabah Muqayyadah dan Mudharabah Muthalaqah. Perbedaannya adalah pada pembatasan bagi bank syariah untuk menggunakan dana yang diinvesatsikan nasabah. Jika memilih mudharabah muqayyadah, maka kalian dapat memeberikan batasan-batasan kepada bank syariah dalam mengelola uang yang diinvestasikan. Batasan tersebut dapat berupa jenis usaha apa yang ingin dibiayai. Sedangkan mudharabah muthalaqah adalah kalian sebagai nasabah tidak dapat memberikan batasan-batasan kepada bank syariah dalam mengelola dana investasi. Sehingga bank syariah bebas mau memilih jenis usaha apa yang ingin dibiayai. Intinya di deposito mudharabah (uang yang diinvestasikan) ada dua pilihan, yaitu memberikan pembatasan (muqayyadah) atau memberikan keleluasaan (muthalaqah) bagi bank syariah.
Selanjutnya gambar kedua. Dapat dilihat hal pertama yang dilakukan adalah terjadinya akad atau perjanjian bahwa Sehun-ah sebagai nasabah menyimpan uang ke bank syariah dalam bentuk investasi (mudharabah) dan memberikan keleluasaan bagi bank syariah untuk mengelola uangnya kembali (muthalaqah). Setelah bank syariah dan nasabah saling menyetuji perjanjian/akad, maka nasabah akan menyetorkan dana deposito. Kemudian seluruh dana nasabah (dana pihak ketiga) dikumpulkan oleh bank syariah. Untuk disalurkan sebagai pembiayaan ke berbagai usaha. Keuntungan atau pendapatan dari pembiayaan tersebut akan diberikan kepada bank syariah. Dan bank syariah wajib memberikan porsi keuntungan kepada nasabah penyimpan dana sesuai kesepakatan atau perjanjian diawal. Saat waktu atau tempo penyimpanan deposito selesai, maka nasabah dapat mengambil uangnya kembali. Bagaimana mudahkan?
Gambar 1. Penghimpunan Dana pada Bank Syariah |
Gambar 2. Skema Deposito Mudharabah Muthalaqah |
Dari gambar pertama kalian pasti bingung dengan maksud dari Mudharabah Muqayyadah dan Mudharabah Muthalaqah. Perbedaannya adalah pada pembatasan bagi bank syariah untuk menggunakan dana yang diinvesatsikan nasabah. Jika memilih mudharabah muqayyadah, maka kalian dapat memeberikan batasan-batasan kepada bank syariah dalam mengelola uang yang diinvestasikan. Batasan tersebut dapat berupa jenis usaha apa yang ingin dibiayai. Sedangkan mudharabah muthalaqah adalah kalian sebagai nasabah tidak dapat memberikan batasan-batasan kepada bank syariah dalam mengelola dana investasi. Sehingga bank syariah bebas mau memilih jenis usaha apa yang ingin dibiayai. Intinya di deposito mudharabah (uang yang diinvestasikan) ada dua pilihan, yaitu memberikan pembatasan (muqayyadah) atau memberikan keleluasaan (muthalaqah) bagi bank syariah.
Selanjutnya gambar kedua. Dapat dilihat hal pertama yang dilakukan adalah terjadinya akad atau perjanjian bahwa Sehun-ah sebagai nasabah menyimpan uang ke bank syariah dalam bentuk investasi (mudharabah) dan memberikan keleluasaan bagi bank syariah untuk mengelola uangnya kembali (muthalaqah). Setelah bank syariah dan nasabah saling menyetuji perjanjian/akad, maka nasabah akan menyetorkan dana deposito. Kemudian seluruh dana nasabah (dana pihak ketiga) dikumpulkan oleh bank syariah. Untuk disalurkan sebagai pembiayaan ke berbagai usaha. Keuntungan atau pendapatan dari pembiayaan tersebut akan diberikan kepada bank syariah. Dan bank syariah wajib memberikan porsi keuntungan kepada nasabah penyimpan dana sesuai kesepakatan atau perjanjian diawal. Saat waktu atau tempo penyimpanan deposito selesai, maka nasabah dapat mengambil uangnya kembali. Bagaimana mudahkan?
Semoga
Oppa dan Sehun-ah paham dengan penjelasan saya. Kalau ada yang kurang jelas tanya
Google saja, hehe. Sebisa mungkin akan saya jawab dan jelaskan ke kalian. Oke? Oh
iya, salam buat anggota exo lainnya. Semoga kalian selalu sehat dan semakin
sukses.
Sahabatmu,
Oka
Nurlaila
------ooo-----
Saya hela nafas sembari menatap pesan yang telah saya terjemahkan ke dalam bahasa inggris. Lalu segera saya arahkan krusor ke tulisan "Kirim" dan klik. Pesan saya telah berhasil terkirim ke Negeri Ginseng. Harapan saya cuma satu, semoga mereka mengerti.
Tiga hari kemudian, saya kembali dibuat terkejut. Sebuah panggilan video dari Sehun-ah. Syukurlah saat itu di kosaan hanya ada saya. Sehingga saya tidak perlu khawatir karena ketauan menerima panggilan dari idola remaja sekarang.
hahaha bisaan nihhh sama exo ckckcck jadi kapan kita ke korea dan beijing? kapaaan kapaaaan? hehe sukses ya, aku suka sama ilustrasinya
BalasHapusIya kapaaaan??? T^T
Hapushehe, kan belajar bikin ilustrasi komik dari mbak ev :^ :D XD
Hihihii.. Sehuuuunnnn... D.O,, aduh, salah fokus... Lucu bingits meme nya iniihh.. Sukses lomba nya ya,, juara deh..
BalasHapusAamiin mbak :D thank you :)
Hapuslucu juga itu telpon2annya hehehe. sukses ya lombanya
BalasHapusHehe. Kapan lagi bisa ditelpon mereka. Saya aja masih ngakak sendiri ngeliat meme nya*apalagiJuri XD
Hapusaamiin. Terima kasih.
cakeeeeppppp...
BalasHapussukses y mak, amiinn
Siapa nih mbak yg cakep? tulisannya, mereka atau saya??? Hehehehe
HapusAamiin. Terima kasih mbak inda
keren infografisnya...smoga menang ya, semoga makin banyak masyarakat menabung dan ngerti bank syariah
BalasHapussaya pernah bikin tabungan di bank syariah. tapi abis itu syaa tutup. Sampe sekarang belum kepikiran lagi :D
BalasHapuskereeenn.... jempol deh! semoga menang ya mbak, aamiin :)
BalasHapus